Hukum positif yang ada di Indonesia tidaklah mengekang kebebasan penduduknya, penerapan hukum yang berlaku ini hanya untuk lebih membuat penduduknya teratur agar tercipta rasa aman dan nyaman.
Begitu juga dengan warga desa padangdangan yang telah sadar dan taat hukum namun masih ada sebagian kecil warga yang buta hukum.
Warga yang masih buta hukum inilah yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan tertentu pula.
Oleh karenanya, salah satu program kerja dari Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata kali ini juga menerima konsultasi tentang
permasalahan hukum yang dialami warga desa padangdangan dengan membantu memberikan solusi hukum dari masalah yang dialaminya. Kesadaran tentang hukum warga desa padangdangan di sebabkan karena inginnya generasi-generasinya bisa berkiprah dan memajukan desa padangdangan dengan prestasi dan pendidikan yang tinggi.
No comments:
Post a Comment